TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty International melaporkan kelompok Rohingya bersenjata, Arakan Rohingya Salvation Army atau ARSA, telah membunuh secara massal penduduk desa penganut Hindu di negara bagian Rakhine, Myanmar.
Baca: ARSA, Kelompok Milisi Bersenjata Rohingya Myanmar
Konflik etnis Rohingya telah mengguncang negara di kawasan Asia Tenggara yang diperintah oleh militer dalam beberapa tahun terakhir, dengan militer dituduh membantai para anggota minoritas Muslim Rohingya di negara mayoritas Budha.
Namun laporan baru dari Amnesty International menunjukkan ARSA telah membunuh sedikitnya 99 wanita Hindu, pria dan anak-anak dan menculik warga desa Hindu. Orang-orang Hindu yang selamat menceritakan mereka telah dipaksa berpindah ke Islam jika mereka ingin selamat.
Serangan bersenjata terhadap pos jaga polisi dan militer di Rakhine oleh kelompok pemberontak Tentara Penyelamat Rakyat Rohingya atau ARSA memicu operasi militer Myanmar di negara bagian Rakhine. Sedikitnya 700 ribu etnis Rohingya dengan berduyun-duyun melarikan diri menyeberangi laut menuju Bangladesh. (Paula Bronstein/Getty Images)
Baca: 8 Wanita Hindu Ungkap Kekejaman Milisi Rohingya, ARSA
"Sulit untuk mengabaikan kebrutalan tindakan ARSA, yang telah meninggalkan kesan tak terhapuskan pada korban yang telah kami ajak bicara," kata Tirana Hassan dari Amnesty International, seperti dilansir Independent pada 23 Mei 2018.
Menurut Amnesti International, meskipun Rohingya selama ini ditindas pemerintah Myanmar, namun itu tidak membenarkan ARSA untuk melakukan pembantaian, penculikan, dan pelanggaran lainnya terhadap penduduk desa Hindu.
Baca: Myanmar Nyatakan Pemberontak Rohingya, ARSA, Teroris
“Akuntabilitas atas kekejaman ini sama pentingnya dengan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh pasukan keamanan Myanmar di negara bagian Rakhine utara,” kata Hassan.
Setelah anggota ARSA meluncurkan serangan terhadap instalasi militer pada Agustus 2017, pasukan keamanan Myanmar melancarkan kampanye kekerasan yang ditandai dengan pembunuhan, perkosaan, dan kekerasan seksual lainnya, penyiksaan, pembakaran desa, taktik kelaparan yang dipaksakan dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya.